Dua Warga Negara AS Dihukum karena Memfasilitasi Penipuan Pekerja IT Korea Utara
JAKARTA – Dua warga negara Amerika Serikat, Kejia Wang dan Zhenxing Wang, telah dijatuhi hukuman penjara masing-masing tujuh setengah tahun dan sembilan tahun. Hukuman ini dijatuhkan atas keterlibatan mereka dalam skema penipuan yang membantu pemerintah Korea Utara menempatkan pekerja IT jarak jauh di perusahaan-perusahaan Amerika.
Keduanya dituduh menyediakan infrastruktur untuk skema tersebut, khususnya dalam mengoperasikan “ladang laptop” (laptop farms) di Amerika Serikat. Fasilitas ini memungkinkan warga Korea Utara terhubung ke laptop tersebut, sehingga seolah-olah mereka bekerja dari dalam negeri AS.
Skema ini dilaporkan menghasilkan sekitar 5 juta dolar AS bagi Korea Utara. Departemen Kehakiman AS (DOJ) menyatakan bahwa konspirator lainnya turut mencuri identitas lebih dari 80 warga Amerika dan memperoleh pekerjaan di lebih dari 100 perusahaan AS, termasuk beberapa perusahaan Fortune 500. Selain mendapatkan gaji, pekerja IT Korea Utara ini juga diduga mencuri rahasia dagang dan kode sumber.
“Tipu daya ini menempatkan pekerja IT Korea Utara dalam daftar gaji perusahaan AS yang tidak curiga dan ke dalam sistem komputer AS, sehingga membahayakan keamanan nasional kita,” ujar Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional DOJ, John A. Eisenberg, dalam sebuah pernyataan.
Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa antara tahun 2021 hingga 2024, Kejia Wang mengawasi operasi ladang laptop yang terdiri dari ratusan komputer, sementara Zhenxing Wang menampung laptop di rumahnya. Keduanya juga mendirikan perusahaan cangkang dengan rekening keuangan yang terhubung ke pekerja IT palsu untuk menyalurkan pembayaran jutaan dolar yang kemudian ditransfer ke luar negeri. Sebagai imbalannya, Kejia Wang, Zhenxing Wang, dan empat fasilitator AS lainnya menerima hampir 700.000 dolar AS atas peran mereka.
Dalam satu kasus, pekerja IT palsu tersebut berhasil mencuri data yang tunduk pada kontrol ekspor dari sebuah perusahaan AI yang berbasis di California, yang identitasnya tidak disebutkan.
Pemerintah AS juga mengumumkan hadiah hingga 5 juta dolar AS bagi informasi yang dapat membantu melawan skema semacam ini, termasuk data mengenai sembilan individu yang diduga bekerja sama dengan Kejia dan Zhenxing.
Ini merupakan tindakan hukum terbaru terhadap skema luas yang dilakukan Korea Utara, yang memungkinkan pekerja IT palsu dipekerjakan oleh ratusan perusahaan Amerika dan Barat. Bersama dengan pencurian aset kripto bernilai lebih dari 2 miliar dolar AS tahun lalu, pemerintah Korea Utara menggunakan penipuan semacam ini untuk mendanai rezim dan program senjatanya, yang berada di bawah sanksi berat yang mengisolasi negara tersebut dari sebagian besar ekonomi global.
Untuk melawan ancaman ini, beberapa perusahaan dan perekrut telah mengembangkan strategi inovatif, seperti meminta kandidat yang dicurigai berasal dari Korea Utara untuk menghina Kim Jong-Un, suatu tindakan yang ilegal di negara tersebut. Dalam sebuah video wawancara kerja yang viral baru-baru ini, seorang pelamar terlihat gelagapan setelah pewawancara memintanya mengatakan “Kim Jong Un adalah babi gendut yang jelek.” Pelamar tersebut akhirnya mengakhiri panggilan.
Sumber: techcrunch
Jejak Digital dan Ketahanan Siber Indonesia
Kasus penipuan yang melibatkan pekerja IT Korea Utara ini menyoroti kerentanan dalam rantai pasokan digital global. Bagi Indonesia, yang semakin mengintegrasikan teknologi dalam berbagai sektor ekonomi dan pemerintahan, relevansi kasus ini sangat signifikan. Ini menjadi pengingat penting akan kebutuhan untuk memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional, meningkatkan kesadaran akan ancaman siber, dan mengembangkan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan siber. Kemampuan untuk mendeteksi dan mencegah penipuan semacam ini, yang dapat membahayakan data sensitif dan rahasia dagang, merupakan elemen krusial dalam menjaga kedaulatan digital dan kepercayaan investor di era digital ini.















